Fatwa Ulama: Hukum Jual-Beli Anjing Dan Kucing
Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Soal:
Bolehkah berjual-beli anjing dan kucing? Karena ada sebagian orang memperjual-belikan kedua hewan tersebut. Mohon faidahnya, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Jawab:
Tidak boleh menjual anjing dan tidak boleh memakan harta hasil penjualannya. Karena hadits,
نهى عن ثمن الكلب وحلوان الكاهن ومهر البغي
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang memakan hasil penjualan anjing, bayaran dukun dan upah pelacur” (HR. Al Bukhari)
Hadits ini menunjukkan bahwa hasil penjualan anjing itu haram. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarangnya dan menggandengkannya dengan upah dukun dan upah al baghyu yaitu pelacur. Maka semua ini adalah penghasilan yang haram.
Demikian juga kucing, tidak boleh diperjual-belikan*). Namun kucing boleh dipelihara di dalam rumah, tapi tidak boleh diperjual-belikan.
Adapun anjing, tidak boleh dipelihara di dalam rumah, karena Malaikat itu tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing dan gambar bernyawa (HR. Muslim). Dan tidak boleh juga memperjual-belikannya.
Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan 2/502, Asy Syamilah
*) Diantara dalilnya, hadits Abu Zubair Al Makki:
سألتُ جابرًا عن ثمنِ الكلبِ والسِّنَّوْرِ ؟ قال : زجرَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ عن ذلك
“aku bertanya kepada Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing, beliau berkata bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang hal tersebut” (HR. Muslim no. 1569)
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
🔍 Keutamaan 10 Hari Dzulhijjah, Biografi Singkat Abu Bakar Ash Shiddiq, Doa Bercermin Rumaysho, Laki Laki Yang Pantas Dijadikan Suami Menurut Islam
Artikel asli: https://muslim.or.id/24003-fatwa-ulama-hukum-jual-beli-anjing-dan-kucing.html